, , , , ,

Dianggap Menghina 40.000 Situs Diblokir

Sabtu, 19 Juni 2010 Leave a Comment

Jakarta - Pemerintah Negeri Gajah Putih sedang getol-getolnya melakukan blokir situs internet. Terakhir, ada 40.000 lebih situs yang diblokir karena dianggap melanggar ketentuan.

Demikian diberitakan Bangkok Post yang dikutip detikINET, Jumat (18/6/2010). Dikabarkan ada lebih dari 43.000 alamat web yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintahan Thailand.

Pelarangan itu disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika setempat. Hal ini merupakan bagian dari sebuah kesepakatan bersama antara Kementerian itu dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan.
Alasan pelarangan yang digunakan oleh pemerintah Thailand adalah penghinaan pada kerajaan Thailand. Namun timbul sentimen bahwa ada maksud-maksud lain di balik pelarangan itu.

Selain 43.000 alamat itu, Bangkok Post sebelumnya juga telah melaporkan adanya pelarangan terhadap lebih dari 17.000 alamat web. Termasuk di antara alamat ini adalah account Twitter dan Facebook.

Lebih jauh lagi, pemerintah mengancam pihak penyelenggara jasa internet yang menolak melaksanakan larangan ini. Selain dicabut izinnya, penyelenggara jasa internet yang mbalelo bisa diajukan ke meja hijau.
( wsh / wsh )

Sumber : detikinet.com 

0 komentar »

Leave your response!